KUPANG, berita-tiga.com – Enam mini market, Alfamart di Kota Kupang ditengarai tidak memiliki izin. Karena kondisi itu, Pemkot telah memalakukan sidak dan ternyata betul tidak memiliki izin. Ketiadaan izin tersebut memaksa Pemkot Kupang menutupnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Frengky Amalo di pelataran Kantor Wali Kota Kupang, Senin, (20/01/2020) mengatakan, Alfamart harus mematuhi administrasi perizinan yang sah, sehingga bisa menjalankan usahanya di Kota Kupang.
“Jadi mereka harus kooperatif karena Pemerintah tidak melarang mereka Alfamart untuk beroperasi di Kota Kupang. Sebagai contoh kita memberikan tujuh tujuh izin kok. Tetapi kenapa secara diam-diam mereka mengoperasikan enam unit yang tidak berizin, kenapa demikian? Itu yang sangat kita sesali,” jelasnya.
Frengki menyampaikan, pihaknya telah dilakukan sidak bersama Wakil Wali Kota, dr. Hermanus Man pada pukul 09:45 pagi tadi, di 6 unit mini market Alfamart tak berizin. Disana ditemukan tidak beroperasi lagi, diantaranya unit Oebufu, Pasir Panjang, Nunhila, Pulau Indah, dan Merdeka.
Ditambahkan, telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Alfamart agar segera menghentikan dan menutup usaha dari 6 unit tersebut sejak (12/1/2020). Dikarenakan perlu juga Pemerintah Kota memperhatikan dampak terhadap usaha kecil dalam masyarakat yang sudah ada dari awal di sekitaran unit-unit itu.
“Jadi jangan sampai timbul kesan bahwa, Pemerintah Kota memperlambat investasi ataupun memperlambat pertumbuhan Alfamart. Sama sekali tidak. Jadi seperti itu dari kita. Terima kasih kepada Alfamart karena telah menutup enam gerai yang tidak berizin,” ungkapnya.
Ia pun berharap dengan penyelesaian persoalan yang terjadi ini, diharapkan agar setiap pihak swasta yang ingin membuka usaha atau berinvestasi, maka segera mengikuti mekanisme perizinan resmi baik secara hukum dan administrasi Pemerintahan.
“Semua pihak swasta harus memiliki hubungan yang baik dengan Pemerintah demi berjalannya iklim investasi di kota ini,” himbaunya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Alfamart Kupang, Steven melalui sambungan trlepon selilarnya menyampaikan bahwa terkait persoalan tersebut, sementara ditangani oleh pihak Alfamart Pusat. Sehingga saat ini dirinya tetap mengikuti anjuran dari surat pemberitahuan yang diberikan Pemerintah Kota untuk menutup 6 gerai itu.
“Saya belum tahu tindakan dari pusat seperti apa. Tetapi saya diperintahkan untuk cooling down disini dulu. tenang-tenang di sini, dan ikuti aturan yang ada, karena Pengurus Pusat sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya. (**)