Berita-tiga.com,
Fakta baru kembali terkuak dalam perkara gugatan Izhak Eduard Rihi, mantan Dirut Bank NTT melawan para pemegang saham serta Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT. Diduga menolak mencairkan kredit sebesar Rp 30 Miliar kepada PT. Budimas Pundinusa, Izhak Eduard Rihi sempat diancam untuk ditampar oleh mantan Gubernur NTT saat itu Viktor B Laiskodat selaku PSP Bank NTT.
Sikap yang ditunjukan Izhak eduard Rihi dengan menolak permintaan kredit PT. Budimas Pundinusa untuk kepentingan bisnis rumput laut tersebut juga diduga menjadi pemicu dirinya diberhentikan oleh PSP dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT 6 Mei 2020.
Demikian salah satu butir kesimpulan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum (PH) mantan Dirut Bank NTT Izhak eduard Rihi pada pada Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Klas Kupang, Rabu, 18 Oktober 2023.
“Bahwa terungkap dalam fakta sidang Pemberhentian penggugat telah dilakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu dengan motif ekonomi dan kekuasaan. Fakta sidang menunjukan bahwa Penggugat tidak mengikuti keinginan Tergugat 1 (Gubernur NTT, Viktor Laiskodat) yang memaksakan kehendak menggunakan otoritas kekuasaan selaku Gubernur NTT menghasut, mengajak untuk melakukan persekongkolan serta melampaui kewenangan, mengintervensi penggugat selaku Direktur Utama Bank NTT dan Komut (Komisaris Utama, red), agar mencairkan kredit kepada Pihak Swasta PT. Budimas Pundinusa sebesar 30 Miliar dan PT. Batu Karang Artsiri sebesar Rp 35 Miliar,” tulis Tim PH Izhak Eduard Rihi dalam memori kesimpulan yang copiannya disampaikan ke media ini.
Namun permintaan Viktor Laiskodat selaku Gubernur NTT saat itu, lanjut Tim PH Izhak Rihi, ditolak oleh Penggugat karena menyalahi ketentunan prosedur pemberian kredit. Selain itu ada indikasi keterlibatan Tergugat – 1 (Viktor Laiskodat-Gubernur NTT) dalam kasus kredit macet sebesar Rp 100 Miliar oleh PT Budimas Pundinusa.
“Persoalan kredit macet tersebut mohon menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum lainnya,” pinta Tim PH.
Uraian tersebut di atas, kata Tim PH, dipertegas bukti dan keterangan saksi dan ahli yang diaktakan dan di warmeking dihadapan notaris. Euniken Prasticha Rihi, SH, M.Hum, M.Kn (Bukti Surat Bertanda P.34,P 35, P 36, P,37, P 38 ).
Bahwa uraian pada bukti P-34, beber Tim PH, yakni berupa Copy dari asli dan di warmeking pada Notaris Euniken Prasticha Rihi, SH, M.Hum, M.Kn, Keterangan Ahli bahasa atau Linguistik, Pofesor Doktor Doktorandus Simon Sabon Ola M.H, dari Undana Kupang, terkait analisa rekaman pembicaraan pada Bukti P-34.
“Yang dalam Kesimpulan Ahli mempertegas ada berupa, Penghinaan dari kekerasan verbal oleh Tergugat I/PSP (Viktor Laiskodat, Gubernur NTT saat itu, red) terhadap Penggugat. Selain itu PSP menggunakan Kewenangan untuk menekan Komut (Juvenil Djodjana, red) dan Dirut (Izhak Eduard Rihi, red) untuk mengeluarkan pencairan kredit,” ungkap Tim PH.
Menurut Tim PH Izhak Eduard Rihi
Menurut Tim PH Izhak Eduard Rihi, Pemegang Saham adalah Pihak Terafiliasi menurut Pasal 1 ayat 22 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, sikap dan perbuatan PSP tercermin melanggar Pasal 50 A. Dalam Pasal 1 ayat (22) disebutkan bahwa Pihak Terafiliasi adalah:
Anggota Dewan Komisaris, Pengawas, Direksi atau kuasanya pejabat, atau Karyawan bank.
Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya
Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi Pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus.Sedangkan dalam Pasal 50A disebutkan bahwa Pemegang Saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Karena itu, Tim PH Izhak Eduard Rihi meminta Majelis Hakim untuk Menyatakan Demi hukum Perbuatan Tergugat I (Gubernur NTT, Viktor Laiskodat) sebagai Pihak Terafiliasi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap ketentuan Undang-undang Perbankan.
“Sehingga perlu ditindak lanjuti lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandas Tim PH Izhak Eduard Rihi.**