Berita-tiga.Com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mewajibkan para siswa makan makanan dan minuman, yang mengandung kelor di sekolah setiap hari Rabu dan Jumat.
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Disdikbud mewajibkan makan makanan dan minuman mengandung kelor kepada seluruh satuan pendidikan dari tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) se Kota Kupang.
“Iya, kita mewajibkan seluruh siswa makan makanan dan minuman, yang mengandung kelor di sekolah tiap hari Rabu dan Jumat,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, Kamis, 9 Februari 2023.
Menurut dia, kelor merupakan tumbuhan yng memiliki beragam nutrisi, memiliki kadar vitamin C dan Kalium yang tinggi.
Protein dan Mineral yang bermanfaat memperkuat daya tahan tubuh, menjaga kesehatan kulit, mengontrol kadar gula darah, menjaga kesehatan jantung, melindungi tubuh dari racun Arsenik dan menghambat pertumbuhan sel kanker.
“Manfaat kelor sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan fisik anak,”tambah Dumuliahi.
Siswa wajib makan makanan dan minuman, yang mengandung kelor tertuang dalam surat edaran, nomor 325/DISDIKBUD 004.5/SEK/2023 tentang hari wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung kelor di sekolah.
Selain mewajibkan makan makanan mengandung kelor, dalam edaran tersebut juga tertuang agar satuan pendidikan mewajibkan para siswa menyiapkan dan membawa makanan dan minuman sendiri dari rumah untuk dikonsumsi di sekolah. **