DPRD: Jangan Sewenang-wenang, Kepala Daerah Bukan PemeganSaham Perorangan di Bank NTT

banner 468x60

Berita-tiga.Com

– Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT, Hugo Kalembu mengatakan Gubernur, Walikota dan para Bupati di NTT, bukan pemegang saham perorangan atau pribadi, tapi pemegang saham atas nama rakyat.

“Jadi kepala daerah tidak bisa sewenang-wenang memutuskan sesuatu, karena ini uang rakyat,” tegas Hugo kepada wartawan, Jumat, 11 Februari 2023.

Dia mencontohkan salah kasus di Bank NTT yakni MTN PT SNP senilai Rp50 miliar yang dikatakan dalam RUPS sebagai resiko bisnis.

“Dari mana mereka (Pemegang saham) tahu itu resiko bisnis, sedang BPK RI mengatakan itu kerugian,” katanya.
Jadi, menurut dia, pemda sebagai pemegang saham diwakili oleh komisaris di Bank NTT untuk mengawasi teknis sehari-hari.( secara Kontinue )

“Jadi seharusnya komisaris secara periodik memberikan laporan ke pemegang saham, agar para Pemegang Sahan tau secara detail perkembangan secara menyeluruh BANK NTT sebelum RUPS,” jelasnya.

Dia melanjutkan karena pemegang saham bukan milik pribadi, tapi atas nama rakyat, maka perjabatan itu, pemegang saham juga diawasi oleh DPRD.

Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT, Hugo Kalembu mengatakan Gubernur, Walikota dan para Bupati di NTT, bukan pemegang saham perorangan atau pribadi, tapi pemegang saham atas nama rakyat.

“Jadi kepala daerah tidak bisa sewenang-wenang memutuskan sesuatu, karena ini uang rakyat,” tegas Hugo kepada wartawan, Jumat, 11 Februari 2023.

Dia mencontohkan salah kasus di Bank NTT yakni MTN PT SNP senilai Rp50 miliar yang dikatakan dalam RUPS sebagai resiko bisnis.

“Darimana mereka (Pemegang saham) tahu itu resiko bisnis, sedang BPK RI mengatakan itu kerugian,” katanya.

Jadi, menurut dia, pemda sebagai pemegang saham diwakili oleh komisaris di Bank NTT untuk mengawasi teknis sehari-hari.

“Jadi seharusnya komisaris secara periodik memberikan laporan ke pemegang saham, sebelum RUPS,” jelasnya.

“PP 18 menjelaskan mitra komisi 3 DPRD adalah BUMD, termasuk Bank NTT. Mitra kita, karena itu uang pemda, maka harus diawasi oleh DPRD. Mestinya pemegang saham melaporkan secara bertahap ke DPRD masing-masing,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Hugo juga menanggapi sejumlah persoalan di Bank NTT, seperti biaya perjalanan dinas yang melebihi pagu anggaran yang tidak diawasi oleh komisaris sebagai perwakilan pemda.

“Perjalanan dinas, komisaris harusnya mengawasi,” tegasnya.

Masalah lainnya yakni operasional mobile banking yang dilakukan Bank NTT tanpa ijin Bank Indonesia (BI). **

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60