Kota Kupang, Berita-tiga.com –
Setelah diperiksa selama sembilan (9) jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, akhirnya menemukan titik terang dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar kepada Rahmad alias Ravi oleh Bank NTT.
Dalam kasus ini, tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah mengantongi sejumlah nama yang bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar ini.
“Yang jelas penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, telah mengantongi sejumlah nama dalam kasus ini untuk dijadikan sebagai tersangka,” kata Kajari Kota Kupang,
Banua Purba, S. H, M. H, Kamis 19 Januari 2023 malam.
Menurut Kajari, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar di Bank NTT dipastikan bakal menyeret sejumlah nama pada Bank NTT bahkan bisa dikatakan Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh berpeluang dijadikan sebagai tersangka.
“Saya tegaskan bahwa sejumlah nama sudah kami kantongi untuk dijadikan sebagai tersangka dari pihak Bank NTT. Dan, saya juga mau katakan bahwa Direktur Kredit Bank NTT juga berpeluang jadi tersangka,” tegas mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT ini.
Selain dari pihak Bank NTT, lanjut dia, sejumlah nama dari pihak lain selain Bank NTT turut diseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar ini.
“Selain dari Bank NTT, ada juga dari pihak luar Bank NTT bisa dari BPR Chista Jaya ataupun pihak debitur. Tapi, saya belum bisa pastikan siapa – siapa. Namun, semua saksi berpeluang jadi tersangka korupsi tergantung peran masing – masing saksi dalam kasus ini,” ungkap Banua.
Ditambahkan Kajari, dalam waktu dekat ini penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar di Bank NTT.**