Anggaran 250 Milyar untuk ganti rugi lahan Waduk Lambo

banner 468x60

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggelar Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo bersama masyarakat adat Desa Labolewa bertempat di aula Hotel Pepita, Mbay, pada Senin (8/11/2021).

 

Kepala BPN Kabupaten Nagekeo, Dominikus Insantuan, mengatakan bahwa tujuan diadakan musyawarah yang melibatkan masyarakat adat itu untuk mengetahui bentuk dan hasil kesepakatan terkait ketetapan ganti rugi yang diinginkan masyarakat pemilik lahan terdampak Proyek Strategis Nasional Pembangunan Waduk Mbay/Lambo.

 

 

 

“Bahwa seperti yang kita ketahui, hari ini merupakan hari yang penting dalam musyawarah ganti rugi tanah yang terkena dampak pembangunan waduk Mbay/Lambo. Hari ini masyarakat Desa Labolewa hadir bertujuan untuk mengetahui bentuk musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan bendungan Mbay/Lambo,” ungkapnya sembari membuka kegiatan tersebut.

 

Lebih lanjut, Dominikus menjelaskan bahwa ganti rugi untuk pemilik lahan di wilayah 3 Desa, yakni: Desa Labolewa di Kecamatan Aesesa, Desa Rendubutowe di Kecamatan Aesesa Selatan dan Desa Ulupulu di Kecamatan Nangaroro, yang terdampak pembangunan Waduk Mbay/Lambo tersebut, saat ini telah disiapkan anggaran sebanyak 250 Miliyar rupiah dan juga akan dibahas terkait kesepakatan ketetapannya, baik ganti rugi berupa uang ataupun ganti lahan.

 

“Musyawarah bentuk ganti untung berupa uang atau bentuk ganti tanah, sedangkan uang yang disiapkan oleh pemerintah atau ganti untung untuk 3 desa sebanyak 250 miliyar,” ungkap Dominikus Insantuan.

 

Baca juga :

 

Polri hadir beri rasa aman pembangunan waduk di Nagekeo

 

Kepala Seksi Kakanwil Pengadaan Tanah BPN Provinsi NTT, Siswa Hadiyono, juga menyampaikan bahwa pengadaan tanah merupakan kegiatan penyediaan tanah, layak atau tidak, adil atau tidak adil, bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Lambo.

 

 

 

Pembangunan waduk di NTT, lanjut Hadiyono, untuk mengejar ketertinggalan pembangunan yang ada di NTT. Oleh karena itu, diharapkan dengan keberadaan Waduk Lambo dapat dimanfaatkan untuk pengairan irigasi, kelistrikan dan pariwisata, demi kemajuan Kabupaten Nagekeo.

 

“Bahwa kedatangan kami ini untuk memastikan kegiatan terencana pembangunan waduk sesuai dengan ketentuan berjalan di atas rel, itu yang berkaitan dengan hukum. Kami juga berterima kasih kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagekeo dalam mendukung kegiatan pembangunan Waduk Lambo ini,” kata Hadiyono.

 

Hadiyono pun berharap agar warga terdampak dapat memanfaatkan hak-hak ganti rugi dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan ekonomi keluarga.

 

“Kami minta tolong bagi masyarakat sebagai penerima uang ganti kerugian, bisa dialihkan untuk beli tanah yang lain atau kegiatan yang positif. Kegiatan ini bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat yang terkena dampak pembangunan bendungan Lambo,” tandasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60