Kota Kupang, 11,Oktober, 2021.
Berita-tiga.Com,
KUPANG – WALI KOTA Kupang, Dr. Jefirstson (JEFRI) R. Riwu Kore MM, MH mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 2, sudah banyak aktivitas sosial terutama di sektor ekonomi dan pendidikan mulai berjalan. Meski ada pembatasan-pembatasan jam operasional dan kapasitas.
Diketahui, SE dengan Nomor 078/HK.443.1/X/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level
Merujuk pada Data Perkembangan Kasus Covid19 Kota Kupang yang dihimpun Nina Tiara dari Bagian Humas (Prokompin) Setda Kota Kupang yang diterima portal berita citra-news com, pada Jumat 08 Oktober 2021.
Bahwa ada 21 wilayah kelurahan berada di Zona Hijau. Atau dengan Nol kasus. Masing-masing Kelurahan Airmata, Bakunase 2, Bonipoi, Fatukoa, Kuanino. Lai Lai Bisi Kopan, Manulai 2, Naimata, Naioni, Nunbaun Dela, Nunbaun Sabu, Nunleu, Oesapa Barat, Oesapa Selatan, Pasir Panjang Solor, Tode Kisar, dan Kelurahan Tuak Daun Merah.
Sedangkan 27 kelurahan lainnya masih dalam status Zona Kuning. Atau dengan angka kasus antara 1 sampai 5 kasus.
Serta tiga kelurahan lainnya dengan status Zona Orange. Masing-masing Kelurahan Liliba ada 7 kasus, Kelurahan Oebobo 7 kasus, dan Kelurahan Sikumana ada 6 kasus.
2 di Kota Kupang berlaku sejak tanggal 5 sampai tanggal 18 Oktober 2021.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, dalam Surat Edaran itu mengingatkan, meskipun kita sudah berada pada status aman atau PPKM Level 2. Namun pemerintah menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam segala kegiatan.
Di bidang pendidikan hampir seluruh tingkatan sekolah baik PAUD maupun perguruan tinggi sudah diberikan kelonggaran untuk melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka terbatas.
Tapi dengan ketentuan untuk wilayah Zona Hijau dengan kapasitas 75 persen dari total jumlah peserta didik yang ada.
Sementara pada wilayah Zona Orange dan Zona Kuning masing-masing dengan kapasitas 50 persen dan 25 persen.
Di`bidang ekonomi juga diberikan kelonggaran beraktivitas. Namun pada area pusat perbelanjaan dan pasar, dibatasi jam beroperasi.
Pada wilayah Zona Hijau beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. Sementara di wilayah Zona Orange hingga pukul 20.00 Wita. Dan di wilayah Zona Kuning batas waktu beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita.
Selain ekonomi dan pendidikan, sektor hiburan seperti bioskop juga diberi kelonggaran untuk beroperasi.
Namun dengan syarat masih dengan 50 persen kapasitas tampung, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindung atau penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta dilarang membawa anak usia kurang dari 12 tahun.**