Kupang, 30 Sept, 2021
Berita-tiga.Com
Terdakwa kasus pembagian aset Pemerintah Kota Kupang, Jonas Salean di putus bebas majelis hakim Mahkamah Agung, Jonas diduga menjual asset berupa tanah untuk menyogok hakim MA agar dirinya bisa bebas dari gugatan Kasasi Kejati NTT.
Sekalipun sudah terbukti bahwa
Jonas membagi-bagikan tanah milik negara di bilangan Walikota Kupang kepada kroni dan keluarga dekatnya, bahkan mencantumkan namanya sendiri, istri, anak, menantu, bahkan besan pun mendapat bagian tanah kelas satu itu namun anggota DPRD ini tetap bebas.
Ketua DPD Golkar Kota Kupang ini bakal diputus bebas dari segala dakwaan korupsi tanah negara yang menyeretnya ke meja hijau, keputusan MA yang coba disembunyikan soal kebebasan Jonas akhirnya terkuak, karena informasi dati orang dalam yang merasa kecewa dengan keputusanbtersebut.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, keputusan ini sungguh menciderai rasa keadilan bagi masyarakat di Kota Kupang. Lanjutnya, masih banyak warga Kota Kupang yang hingga saat ini masih hidup terlunta-lunta, karena tidak mampu membeli tanah untuk membangun sebuah gubuk, dilain pihak Jonas Salean dan kroni serta keluarganya dengan tanpa rasa bersalah malah membagi-bagikan tanah milik negara untuk kepentingannya sendiri.
Berikut Kronologis Proses Penyogokan menuju MA. :
• Jonas dibantu beberapa kroninya menjual aset pribadi dan patungan untuk membayar hakim MA; Terkumpul uang sejumlah 5 milyar rupiah untuk menyogok hakim MA;
• Uang yang terkumpul ditransfer melalui beberapa rekening kroni dan keluarga, untuk dicairkan di Jakarta;
• Setelah pencairan dilakukan di beberapa bank, uang dikumpulkan oleh Kakaknya yang berdomisili di Jakarta;
• Sang kakak kemudian menukar uang tersebut ke mata uang dolar Amerika agar bisa lebih mudah dibawa;
• Penukaran uang menjadi dolar dilakukan di sebuah monney changer di bilangan Mangga Dua, Jakarta Utara.
• Setelah itu, kakaknya yang sudah mempunyai kontak dengan orang kepercayaan hakim-hakim MA untuk melakukan kontak untuk menyerahkan uang sogokan itu.
• Atas sogokan itu, Jonas Salean diputus bebas atas perkara korupsi tanah negara yang menjeratnya. **