Seorang Ayah Nodai anak Kandung , Dibekuk Polisi Polres Kupang Kota

banner 468x60

Kupang, 16, Maret, 2021
Berita-tiga.com

Entah apa yang merasuki pikirannya, seorang ayah di Kupang tegah menodai anak kandungnya.

Ironisnya, korban yang berinisial GYN (16) adalah anak tunggal pelaku yang ternyata juga seorang residivis.

Aksi bejat pelaku berinisial SYN (49) itu dilakukan sejak korban berumur lima tahun.

Kemudian pelaku sempat dipenjara hingga bebas pada bulan Agustus 2020.

Bukannya bertobat, pelaku malah semakin menjadi. Pasca bebas dari penjara, pelaku kembali mencabuli korban.

Tindakan asusila ini terungkap saat korban dianiaya pelaku karena menolak melakukan hubungan badan.

Tetangga korban yang mengetahui perbuatan pelaku, lalu meminta Lembaga Hukum Surya Kupang agar bersama korban melaporkan ke pihak kepolisian, Sabtu (13/3/2021) malam.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/178/III/2021 SPKT, Resor Kupang Kota.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Dipimpin Kanit PPA Bripka Brigitha Usfinit, SH., korban langsung divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Setelah dilakukan visum dan pemeriksaan, korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya terhadap dirinya.

Korban juga mengatakan bahwa ibu kandungnya sudah meninggal dunia, dan ayahnya menikah lagi namun ibu tirinya telah meninggalkan pelaku.

Tidak butuh waktu lama, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser Aiptu Yance Sinlaeloe langsung menangkap pelaku di kediamannya.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manase Jaha yang dikonfirmasi media ini, Minggu (14/3/2021) petang membenarkan laporan ini.

“Kasus ini sementara ditangani penyidik PPA. Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kupang Kota,” kata Hasri. ** ( JB.

* Editor : Johny Ballo. *

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60