Warga Makin Sadar, Walikota Kupang Keluarkan Edaran Longgarkan PPKM

banner 468x60

KUPANG, 01 maret, 2021
Berita-tiga.Com.

Walikota Kupang, Dr. Jefirston Riwu Kore, melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kupang diserahkan Senin (1/3/2021). Kebijakan ini diambil guna mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

Kebijakan terbaru ini ditegaskan Walikota Kupang dalam Surat Edaran tertanggal 1 Maret 2021. Dalam surat dengan Nomor 007 / HK.443.1 / III / 2021 Walikota mengambil kebijakan ini menyusul kesadaran masyarakat untuk taat menerapkan protokol kesehatan.

Berbeda dengan surat edaran sebelumnya yang memperketat PPKM, dengan edaran terbaru sejumlah kegiatan diatur dengan agak longgar.

Bagi pegawai perkantoran diberlakukan kerja dari rumah atai work from home (WFH) 50 persen dan berkantor 50 persen dari sebelumnya 75 persen di rumah, 25 persen di kantor.

Untuk restoran, warung dan atau tempat makan juga kafe mulai diizinkan melayani makan dan minum di tempat sebanyak 50 persen dari sebelumnya dilarang.

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan secara online (berani).

Pesta dan berbagai acara syukuran dan berbagai kegiatan di umum masih tidak diizinkan atau tidak dapat dipilih, karena dapat menimbulkan kerumunan yang dapat terjadi trasmisi lokal Covid-19.

Kegiatan keagaaman seperti ibadat sudah diperbolehkan dengan kepemilikan 50 persen daya tampung.

“Semua kegiatan yang diberlakukan ini tetap dengan protokol protokol kesehatan. PPKM Kelonggaran mulai berlaku sejak 1 Maret 2021 dan akan meninjau kembali dengan memperhatikan situasi dan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang, ”demikian surat erdaran itu. **
* Editor. : Johny Ballo *

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60