Permasalahan Jasa Konstruksi di NTT .dan Pemberlakuan Surat Edaran 22 Kemetrian PUPR

banner 468x60

Kupang, 8 February 2021
Berita-tiga.Com .
Pemberlakuan SE 22 yang yang sedang menjadi acuan bagi Pokja atau Panitia Pemilihan setelah dicermati ternyata akan berdampak pada : 1. Persaingan yang kurang sehat bagi para pengusaha jasa Kontruksi karna pedoman SE 22 sangat simple dan terkesan managabaikan akan kemanpuan kintraktor lokal yang telah lama berkerja dan apa lagi telah banyak beriventasi pada bidang sementara SE 22 terasa tdk mengakomodir akan apa yang telah dilakukan para Kontraktor lokal baik biaya Investasi dan bernagai pengalaman pada bidang yang geluti bertahun .
2. Mengabaikan akan harga Satandar yang telah di buat oleh Kemenyrian PUPR sendiri karna memberikan ruang pada penawaran harga yangbsdh tidak wajar denga membanting harga tawaran sampai melebihi batas kemampuan Penawaran , kenapa ? Ada beberapa alasan yangbsngat krusial dan danpak ikutan pada proses pekerjaan setelah kontrak bahwa tinggi keraguan akan sesuai speck pekerjaan dan apalagi para pengusaha dari luar NTT terkesan begitu bernafsu untik manang padahal mereka belum memiliki pengalaman tentang ,wilayah, kerja nantinya, alat yang gunakan bahkan sungguh aneh ada yang belum punya AMP dan pada pemgumuman pemenang baru mulai bangun AMO padahal membangun sebuah AMP sungguh membutuhkan waktu yang panjang karna ada begitu banyak syarat yang harus di dapatkan nisalkan kepemilikan lahan , ijin AMDAL , Ijin Tambang dan masih ada beberapa syarat lain .
3. Sesungguh sudah bisa sikira bahwa jika sebuah Perusahaan yang menawarkan dengan harga yang sangat rendah pasti akan berdampak pada kwalitas pekerjaan nantinya , dan harusnya para Panitia pemilihan dapat juga dapat mempertingbangkan hal diatas bukan cuma terpaku pada SE Menteri PUPR saja namun dapar berpikir hasil akhir dari pekerjaan tersebut yang bisa berdampak pada tidak suksesnya Program pemerintah dan juga terindikasi akan ada penyimoangan saat pelaksanaan pekerjaan tersebut diakibatkan penawaran yang kurang wajar tadi .
4. Bahwa sesungguhnya para Pemilik Provran dan kegiatan diNTT sdh sangat tau siapa Pengusha yang layak dan pantas serta dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan nilai kwalitasnya telah terukur .

Ini ada beberapa pendapat dari para pelaku kerja di. NTT antara lain mantan Ketua LPJK NTT bapak Paul Tanggela dan seorang Pe gusaha yang sdh malang melintang dengan berbagi pekerjaan di NTT yang engan sebut Namanya :
1. Banyak perusahaan dari luar NTT yang melaksanakan pekerjaan konstruksi sementara perusahan lokal tidak mendapat pekerjaan. Hal ini terjadi akibat adanya penggabungan paket pekerjaan konstruksi yang seharusnya paket pekerjaan porsi usaha kualifikasi menengah menjadi paket usaha kualifikasi besar. Juga ada paket kualifikasi kecil digabung menjadi paket pekerjaan kualifikasi menengah, padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, paket tersebut bisa dikerjakan oleh perusahaan kualifikasi kecil karena memiliki resiko kecil dan teknologi sederhana.
Akibat penggabungan paket ini maka banyak perusahaan lokal yang tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) yang cukup sebagai persyaratan evaluasi kualifikasi. Sehingga otomatis tidak bisa ikut proses pelelangan, kecuali melakukan KSO atau Kuasa Direktur.
Padahal dalam Keppres Nomor 16 tahun 2018 menjelaskan bahwa dalam pemaketan pekerjaan agar mengutamakan paket untuk UMKM.
2. Akibat peluang yang dibuka sebagaimana yang disebutkan tadi, maka terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dengan cara banting harga penawaran rata-rata 20-30% di bawah pagu anggaran bahkan pernah ada yang menawar diatas 32% di bawah pagu anggaran, padahal Perusahan tersebut tidak memiliki alat di NTT . Hal ini tentu menjadi tanggungjawab pokja pemilihan karena apabila pekerjaan tidak memenuhi standar spesifikasi teknis dalam pelaksanaan maka akan terjadi kerusakan dini konstruksi bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi kegagalan bangunan. Jika hal ini terjadi maka yang dirugikan adalah masyarakat pengguna produk konstruksi, sehingga tujuan pembangunan agar tercapai masyarakat yang sejahtera lewat pembangunan infrastruktur menjadi jauh dari api panggang.
3. Hampir semua perusahaan yang memenangkan lelang, ketika melaksanakan pekerjaan maka mereka sibuk mencari tenaga Teknis, mulai dari GS, Material Engineer dan High Way Engineer/Bridge Engineer. Padahal perusahaan tersebut dimenangkan karena persyaratan tersebut telah terpenuhi. Mengapa dalam pelaksanaan pekerjaan tenaga-tenaga yang diajukan dalam dokumen lelang dan bahkan dihadirkan dalam rapat pree award meeting (PAM) saat penunjukan pemenang, ketika pelaksanaan pekerjaan tidak ada? Ini berarti telah terjadi pembohongan agar lolos dalam proses pelelangan. Siapa yang berwenang untuk membuktikan bahwa paket ter-kontrak saat ini betul menempatkan tenaga sesuai dokumen penawaran? Dan jika terbukti tidak sesuai dengan dokumen penawaran apakah bisa dibatalkan atau ada sanksi lain? Ini tidak diatur dalam regulasi sehingga hal ini menjadi celah yang dipakai oleh perusahaan agar bisa menang tender, masalah pelaksanaan bisa cari orang lain. Disinilah awal mulanya terjadi jual beli SKA dan SKT untuk keperluan tender pekerjaan konstruksi.
4. Hal-hal tersebut diatas bisa diantisipasi sejak awal jika Pokja Pemilihan betul-betul melaksanakan tupoksinya secara profesional dan berintegritas dan melakukan evalusi dengan mempertimbangkan tidak saja kelengkapan dokumen, tetapi juga terkait kemampuan alat dan tenaga. PPK dan Pokja dalam mempersiapkan dokumen pemilihan harus mencantumkan persyaratan surat pernyataan jika dalam pelaksanaan tidak bisa menempatkan tenaga dan alat sesuai dokumen penawaran maka perusahan tersebut dapat diberi sanksi administrasi.
Maka dengan beberrapa pendapat diatas kiranya Kementrian PUPR atau Bapak Menteri segera melihat fenomena ini dan kemudian segera merevisi SE tersebut agar terciptanya situasi yang kindusif dan pertumbuhan ekonomoi di NTT dapat berjalan maksimal , senentara para Panitia Pemilihan agar juga sungguh mempertimbangkan aspek keberhasilan suatu Progran atau kegiatan karna yang digunakan adalah uang rakyat dan rakyat mengharapkan suksesnya sebuah program agar mereka akan sangat terbantu dan mendorong akan pertumbuhan ekonomi rakyat . Harap para pe gusaha di NTT dan hal ini bukan berati terkesan membatasi para Pengusaha dari luar NTT namun hendak dapat lebih elegan dan wajar jika melakukan atau menyampaikan sebuah penawaran terhadap sebuah pekerjaan atau proyek yang diinginkan tegas mereka. **

* Editor. : johny Ballo.*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60