Wakil Walikota Minta Dukungan Forkopimda Tangani HIV/AIDS di Kota Kupang

banner 468x60

Kupang, 05 November 2020
Berita-tiga.Com
|| Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man selaku Ketua Pelaksana Komisi Penanggulangan
AIDS (KPA) Kota Kupang meminta dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) yang tergabung dalam tim pengendali AIDS Kota Kupang untuk menangani
penyebaran HIV AIDS di Kota Kupang. Permintaan tersebut disampaikannya dalam Pertemuan
Akhir Tahun 2020 Tim Pengendali Penangggulangan AIDS Kota Kupang yang berlangsung di
ruang rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (3/12). Turut hadir dalam pertemuan
tersebut Ketua Pengadilan Agama Kupang, Rasyid Muzhar, S.Ag,MH dan Kepala Seksi Barang
Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Eirene M. Oranay, SH,MH,
Sekretaris KPAI Kota Kupang, Drs. Marselinus Bay, M.Si beserta jajarannya.
Pada kesempatan tersebut Wawali juga menjabarkan dukungan apa saja yang diharapkan
dari Tim Pengendali AIDS di tahun 2021 mendatang. Di antaranya adalah menyusun rencana
kunjungan lapangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk dibahas
dan ditindaklanjuti bersama dalam rapat Tim Pengendali AIDS. Tim Pengendali diharapkan
juga memberikan dukungan berupa saran, pendapat dan sosialisasi, pembinaan kepada
staf masing-masing dalam upaya penanggulangan AIDS di Kota Kupang. Pembinaan juga
menurutnya perlu dilakukan terhadap pemilik atau pengelola dan pekerja di bar/karaoke, pitrad
dan spa serta lokalisasi lokal.

Wawali juga mengajak Tim Pengendali AIDS untuk bersama Satuan Polisi Pamong Praja
melakukan penertiban spot-spot yang terindikasi melakukan prostitusi. Babhinkamtibmas dan
Babinsa juga diminta kesediaan untuk mendampingi KPA dalam kegiatan lapangan seperti
sosialisasi dan mobile VCT pada lokasi yang rawan penolakan. Pendampingan intensif sangat
diharapkan saat KPA melakukan visitasi terhadap pasien terutama pada ODHA dan keluarga
dengan tetap menjamin asas kerahasiaan pasien.
Ketua Pengadilan Agama Kupang, Rasyid Muzhar, S.Ag, MH dalam kesempatan tersebut
menyambut baik ajakan untuk turun bersama melakukan kunjungan dan sosialisasi penanganan
HIV/AIDS. Menurutnya beberapa waktu lalu Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang
No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Salah satu perubahan penting Undang-Undang ini yaitu pada pasal 7 yang mengatur
tentang batas minimal usia menikah. Jika sebelumnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974
disebutkan bahwa batas usia minimal menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16
tahun, dalam UU terbaru hasil revisi ini diatur bahwa batas minimal menikah bagi laki-laki dan
perempuan yang akan menikah berada pada usia 19 tahun. Akibatnya belakangan ini mereka
menerima cukup banyak permohonan dispensasi perkawinan karena alasan hubungan seksual
pranikah. Untuk itu dia berharap dalam sosialisasi nanti perlu diinformasikan jika hubungan
seksual pra nikah tidak bisa dihindari maka perlu disosialisasikan tentang hubungan seksual
yang aman guna mencegah pernikahan usia dini sekaligus mencegah penyebaran HIV/AIDS**
** Editor. : Johny Ballo **

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60