Beranda Utama
Jakarta, Augustus , 1, 2020 Berita-tiga.Com
– Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu telah meneken Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2020. Perpres itu tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020. Selain berisi tentang komite dan
organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, dalam pasal 19 tertuang juga terkait tim
kerja, badan, dan komite yang dibubarkan.
“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini
membubarkan,” tulis aturan tersebut di Pasal 19 ayat 1 dikutip CNBC Indonesia dari salinan
Perpres tersebut, Selasa (21/7/2020).
Dalam perpres tersebut, Jokowi secara resmi membubarkan 18 lembaga maupun komite yang
mayoritasnya dibentuk di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun,
tampaknya rencana Jokowi tak akan berhenti sampai di situ.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memberikan
isyarat rencana pembubaran lembaga akan kembali dilakukan. Saat ini, pemerintah masih
menginventarisasi lembaga yang siap dibubarkan.
“Sekarang Kementerian PAN & RB dan Setneg sedang mempersiapkan, menginventarisasi
beberapa lembaga yang dibentuk melalui UU maupun non-UU yang berpotensi untuk kita
hapuskan,” kata Tjahjo dalam sebuah diskusi seperti dikutip Rabu (29/7/2020).
Politikus PDIP itu menegaskan lembaga maupun badan yang akan dibubarkan adalah
yang teridentifikasi tumpang tindih dengan lembaga lainnya dalam hal fungsi dan tugas
masing-masing di struktur pemerintahan. “Dasar pengintegrasian ini ada keterkaitan dengan tugas dan fungsi dengan K/L lainnya yang berpotensi tumpang tindih,” ujar Tjahjo.
Berikut adalah 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk
berdasarkan Perpres Nomor 90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkanKeppres Nomor 3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Enam lembaga lain:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32/2011
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86/2011
3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177/1999
4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002
5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74/2017
6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres
Nomor 166/1999.
( humas Sekneg RI ).
** Editor : Johny Ballo **