Kupang,Kamis 2 Juli . Berita-tiga.com
– Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang,
Eli Wairata dan Asisten 1 Yos Rera Beka, hari ini, Kamis (2/7/2020) diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Dua pejabat ini dimintai keterangan terkait dengan pengalihan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tahun 2017.
Selain Penjabat Sekda dan Asisten 1, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintah (Kabag Tatapem), Max D. Bunganawa dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas juga ikut diperiksa. Dan informasi yang diperoleh dari salah satu pegawai Pemkot yang ditemui Berita-tiga.com di halaman Kantor Kejari Kota Kupang menyebutkan bahwa Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Poppy Baun juga hadir untuk memenuhi panggilan jaksa.
“Kami datang sebelum jam sembilan. Tepat jam sembilan baru mereka masuk ke ruang pemeriksaan. Ibu Poppy Baun dari keuangan juga hadir,” sebut pegawai tersebut seraya meminta namanya tidak ditulis dalam pemberitaan.
Pantauan Berita-tiga.com, pukul 12.35, Plt. Kabag Tatapem, Max D. Bunganawa keluar dari kantor Kejari Kota Kupang. Saat diwawancara, Max tidak mengeluarkan satu kata pun. Dia hanya melambaikan tangan sembari mencari mobil untuk pulang. Tidak lama kemu
dian, mobil dinas Sekda dengan nomor polisi DH 6 A muncul dari arah belakang dan keluar dari halaman kantor Kejari Kota Kupang. Rupanya Eli Wairata keluar lewat pintu belakang.
Pukul 13.37, giliran Yos Rera Beka yang
keluar dari ruang pemeriksaan. Yos membenarkan bahwa dia diperiksa terkait pengalihan tanah milik Pemk
ot. Namun, dia enggan berkomentar banyak terkait persoalan ini. “Iya, tanah,” jawabnya singkat sembari buru-buru masuk ke dalam mobil dinasnya.
Pukul 15.40, Kepala BPN Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas keluar lewat pintu belakang. Saat diwawancara, dia membantah diperiksa terkait pembagian tanah pemkot. “Oh bukan, bukan. Ini ada masalah lain lagi,” katanya.
* Editor ( Johny Ballo )