Lima Kelurahan dj Kota Kupang zona Merah

banner 468x60

Kupang 8 Juni 2020 Berita-tiga.com

Kota Kupang saat ini memiliki 27 kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan 16 kasus di antaranya merupakan kasus transmisi lokal

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan ada lima kelurahan di daerah itu yang masuk dalam zona merah kasus COVID-19 dari transmisi lokal.

“Kota Kupang saat ini memiliki 27 kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan 16 kasus di antaranya merupakan kasus transmisi lokal,” kata  juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji kepada ANTARA di Kupang, Senin, terkait semakin meluasnya kasus transmisi lokal Ibu Kota provinsi berbasis kepulauan itu.

Ia menjelaskan lima kelurahan yang ditetapkan sebagai zona merah kasus COVID-19 di Kota Kupang yaitu Kelurahan Nunleu, Kuanino, Oesapa, Tuak Daun Merah (TDM) dan Oepura.

“Lima kelurahan ini telah memiliki kasus positif COVID-19 transmisi lokal sehingga masuk dalam zona merah COVID-19,” katanya.
Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Jefri Riwu Kore membagikan masker kepada warganya dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Kupang)

Pemerintah Kota Kupang, katanya, terus mendorong warga di lima kelurahan itu untuk secara serius menaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mencegah penyebaran kasus COVID-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang berharap masyarakat untuk disiplin dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan sehingga tidak mudah terpapar COVID-19, demikian Ernest Ludji. ( Johny Ballo )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60