Oleh: ARIE LEDOH KEPALA SMP KRISTEN MERCUSUAR – KUPANG
Mari kita cemati bersama, dgn adanya Permendibud RI no 43 Tahun 2019, dengan jelas menganulir/menghapus USBN. Untuk itu dalam BAB I, Pasal 1 ayat 4 disebutkan “Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.” Kemudian pasal 2 “Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.”
Dengan demikian maka nomenklatur Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) berganti dengan nomenklatur baru yakni “UJIAN”. Sehingga nomenklatur US berganti dengan “Ujian” lalu diikuti nama satuan pendidikan sebagai misal; “Ujian SMP Kristen Mercusuar Kupang”). Selajutnya nomenklaturnya berubah menjadi “Ujian Satuan Pendidikan” atau disingkat USP jika merujuk pada pasal 2 permendikbud tersebut.
Kemudian pada pasal 5 ayat 1 tentang bentuk ujian yakni:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain.
Sehingga dalam pasal ini Ujian/Ujian Sekolah/Ujian Satuan Pendidikan yang diselenggarakan dapat menggunakan variasi bentuk ujian, dan didefinisikan oleh sekolah sendiri.
Dari uraian Permendikbud tersebut, dapat di ambil benang merah bahwa Ujian Satuan Pendidikan tidak harus dalam bentukl tes tertulis baik menggunakan kertas pensil maupun online, semua kembali kepada sekolah dalam menyikapi keadaan saat ini.
Dengan adanya pendemik covid-19 sekolah perlu memperhatikan anjuran pemerintah untuk tetap di rumah. Maka pilihan Ujian Online bisa menjadi salah satu pilihan.
SMP Kristen Mercusuar dan beberapa sekolah swasta di kota kupang lebih memilih ujian Online dgn berbagai pertimbangan baik dari sisi anjuran pemerintah, sumberdaya serta efisiensi waktu dan tenaga. Hal ini dikarnakan pemeriksaan, analisis dan penilaian lebih singkat dan praktis. Menyangkut bentuk ujian sekolah kami tetapkan ujian tertulis pilihan ganda.
Namun demikian sekolah lain dengan kondisi yang berbeda dapat memilih bentuk ujian yang berbeda semisal portofolio; penugasan; bentuk kegiatan lain yang dapat mengukur Standar Kompetensi Lulusan. Sehingga sekolah tidak perlu khawatir atau takut dlm memilih bentuk ujian yang sesuai kondisi real sekolah masing-masing.
Informasi Pelaksanaanya ujian bisa memanfaatkan surat menyurat, radio, sms, papan pengumuman di kantor desa, atau sesuai kondisi daerah masing-masing.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dgn adanya Permendikbud RI no 43 Tahun 2019 Sekolah tidak perlu khawatir dalam pelaksanaan ujian sekolah, dan dapat menggunakan bentuk: portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau; bentuk kegiatan lain, yang tentunya dalam pelaksanasnnya perlu mempertimbangkan kondisi pendemik covid-19, anjuran pemerintah untuk belajar di rumah, kondisi lingkungan sekolah dan sumberdaya yang dimiliki, sarta ujian secara online tidaklah wajib. Sekian.
Editor : JB