Berita-tiga.com – Kupang, Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang melalui Kepala Humas BPJN X Kupang, Melikanus Ow, S.H. kepada media ini melalui press release tanggal 17 Februari 2020 yang diterima media ini Kamis, 20/02/2020, membantah ada keterlibatan Pejabat dalam jual-beli proyek.
Lebih lanjut, Oknum Pegawai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah X Nusa Tenggara Timur yang dimaksud RU bukan pegawai non PNS yang terendus terima uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dari sejumlah kontraktor dengan menjanjikan akan diberikan proyek (red)
Dalam keterangan press releasenya, dijelaskan saat ini tidak ada Pegawai Non PNS yang berinisial RU di Lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah X Kupang sebagaimana yang telah diberitakan media ini beberapa waktu yang lalu.
Melkianus mengakui RU memang pernah menjadi Pegawai Non PNS, namun sudah mengundurkan diri sejak tanggal 08 April 2019. Pengunduran dirinya ditanggapi oleh pihak BPJN sesuai surat Kepala BPJN X Kupang Nomor: KP.03.06.Bb. 10/716 tanggal 08 April 2019.
“Sejak diterbitkan surat pemberhentian, kami tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan hingga saat ini”, tegas Kahumas BPJN X, Melkianus Ow, S.H.
Terkait dengan persoalan sebagaimana yang telah diberitakan, kepada tim investigasi media ini, pihak BPJN Wilayah X Kupang menegaskan tidak mengetahui permasalahan RU dengan pihak lain terkait Pengadaan Barang/Jasa.
“Jadi Soal ada indikasi saudara RU membawa nama-nama Pimpinan BPJN X Kupang diduga terlibat, saya katakan itu Tidak Benar!” Perlu juga diketahui bahwa RU juga bukan termasuk anggota Pokja di Lingkungan BPJN X Kupang tahun 2019, ungkap Kepala Humas BPJN X Kupang. (Tim)